Pasal 6
BAB 2 — TENAGA PROFESI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
(1) Tenaga profesi prajurit TNI yang melaksanakan penugasan atau praktik di luar institusi Kemhan dan TNI mempunyai hak: a. memperoleh perlindungan dan/atau bantuan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur; b. bekerja sesuai standar; c. menolak melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika, hukum, agama dan norma yang berlaku di masyarakat; d. memperoleh informasi yang lengkap tentang profesi yang dijalaninya; e. menjadi anggota perhimpunan profesi; dan f. hak-hak lain sesuai profesi yang dijalani. (2) Tenaga profesi prajurit TNI yang melaksanakan penugasan atau praktik di luar Kemhan dan TNI mempunyai kewajiban: a. menjunjung tinggi hukum, kode etik tenaga profesi, norma agama dan norma sosial;
b. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa; c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan suku, agama, ras dan golongan; dan d. menjalankan tugas profesi sebaik-baiknya sesuai aturan profesi yang dijalani.
