PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TENAGA PROFESI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA...
Pasal 17
BAB 5 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Panglima sebagai penanggung jawab mempunyai kewenangan: a. mengadakan koordinasi dengan instansi lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan penugasan dan praktik tenaga profesi Prajurit TNI; b. menyelenggarakan pemantauan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan penugasan atau praktik tenaga profesi Prajurit TNI; dan c. menerima laporan kekuatan Prajurit TNI yang melaksanakan penugasan atau praktik. (2) Pelaksanaan tugas Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Aspers Panglima TNI.
