Pasal 18
BAB 5 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Kepala Staf Angkatan sebagai pelaksana tingkat pusat angkatan melaksanakan kewenangan: a. mengadakan koordinasi dengan instansi lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan penugasan atau praktik tenaga profesi prajurit TNI di tingkat Angkatan; b. menyelenggarakan pemantauan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan penugasan atau praktik tenaga profesi prajurit TNI di tingkat Angkatan; c. menerima laporan kekuatan personel yang melaksanakan penugasan atau praktik; dan d. membuat dan mengirimkan laporan kekuatan personel yang melaksanakan penugasan atau praktik tenaga profesi Prajurit TNI secara periodik setiap semester kepada Panglima TNI dengan tembusan Dirjen Kuathan Kemhan.
(2) Kepala Staf Angkatan dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Aspers Angkatan.
