PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TENAGA PROFESI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA...
Pasal 16
BAB 5 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Menteri sebagai pengarah mempunyai kewenangan memberikan arahan, mengadakan pemantauan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan penugasan atau ijin praktik profesi Prajurit TNI. (2) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dirjen Kuathan Kemhan.
