Pasal 12
BAB 3 — PROSEDUR PENUGASAN ATAU PRAKTIK
Kode etik tenaga profesi: a. setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Pancasila dan UUD 1945;
b. mengutamakan kepentingan negara, bangsa, masyarakat dan kemanusiaan daripada kepentingan pribadi; c. mengamalkan dan menghormati agama, kepercayaan, adat istiadat, budaya, norma hukum dan nilai-nilai kemanusiaan dalam melaksanakan tugas; d. menjalankan tugas-tugas profesi sebagai wujud nyata amal ibadah; e. setiap tenaga profesi memegang teguh rahasia, yang menurut sifatnya atau perintah kedinasan harus dirahasiakan; f. memberikan pelayanan terbaik; g. tidak membeda-bedakan cara pelayanan atau transfer ilmu pengetahuan dan keterampilan kepada semua orang; h. mengutamakan kemudahan dan tidak mempersulit; i. bersikap hormat kepada siapapun dan tidak menunjukkan sikap arogan karena kewenangan; dan j. kode etik lainnya diatur oleh organisasi profesi.
