PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TENAGA PROFESI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA...
Pasal 13
BAB 3 — PROSEDUR PENUGASAN ATAU PRAKTIK
Pelanggaran atas kode etik profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
