PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TENAGA PROFESI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA...
Pasal 11
BAB 3 — PROSEDUR PENUGASAN ATAU PRAKTIK
Waktu pemberian penugasan atau praktik profesi bagi Prajurit TNI dilaksanakan di luar jam dinas atau sesuai waktu penugasan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pangkotama TNI atau Kabalakpus atau Karopeg Setjen Kemhan atau Dandenma Mabes TNI.
