Pasal 6
BAB 4 — PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Pimpinan Satker di lingkungan Kemhan dan TNI wajib membentuk TPKN pada tingkat: a. pusat; dan b. daerah.
(2) TPKN tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Sekjen Kemhan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan sebagai ketua; b. Irjen Kemhan/Irjen TNI/Irjen Angkatan sebagai wakil ketua; c. Kapusku Kemhan/Kapusku TNI/Dir/Kadis Keuangan Angkatan sebagai sekretaris; dan d. personel lain yang berasal dari unit kerja di bidang pengawasan keuangan, kepegawaian, hukum, umum, dan bidang lain terkait sebagai anggota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai TPKN tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Panglima TNI dan Peraturan Kepala Staf Angkatan.
