PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI...
Pasal 5
BAB 3 — INFORMASI KERUGIAN NEGARA
Informasi mengenai Kerugian Negara dapat diketahui dari: a. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; b. hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal baik melalui pengawasan dan pemeriksaan, investigasi, pemeriksaan khusus maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu berupa laporan hasil pemeriksaan; c. laporan dari pejabat Satker terkait yang mengetahui tentang terjadinya Kerugian Negara; d. perhitungan Ex- Officio; dan e. informasi lain yang ada hubungannya dengan Kerugian Negara.
