PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI...
Pasal 4
BAB 3 — INFORMASI KERUGIAN NEGARA
Penyebab Kerugian Negara yaitu: a. perbuatan manusia:
- kesengajaan;
- kelalaian, kealpaan, kesalahan; dan
- diluar kemampuan pelaku. b. kejadian alam:
- bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir, kebakaran, dan sebagainya); dan
- proses alamiah (membusuk, mencair, menyusut, mengurai, dan sebagainya).
