Pasal 7
BAB 4 — PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Sekjen Kemhan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat membentuk Tim Ad Hoc untuk menyelesaikan Kerugian Negara yang terjadi pada Satuan Kerja yang bersangkutan. (2) Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengumpulan data/informasi dan verifikasi Kerugian Negara berdasarkan penugasan dari Sekjen Kemhan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan. (3) Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekjen Kemhan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan. (4) Sekjen Kemhan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kasatker yang bersangkutan dengan tembusan kepada TPKN untuk diproses lebih lanjut.
