PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI...
Pasal 37
BAB 10 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA YANG BERSUMBER DARI PERHITUNGAN EX OFFICIO
Terhadap Kerugian Negara atas tanggung jawab Bendahara dapat dilakukan penghapusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
