PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI...
Pasal 36
BAB 10 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA YANG BERSUMBER DARI PERHITUNGAN EX OFFICIO
(1) Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 32, berlaku juga terhadap kasus Kerugian Negara yang diketahui berdasarkan perhitungan Ex-Officio. (2) Apabila pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris bersedia mengganti Kerugian Negara secara suka rela, maka yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti kerugian Negara sebagai pengganti SKTJM. (3) Nilai Kerugian Negara yang dapat dibebankan kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya yang berasal dari Bendahara.
