PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI...
Pasal 35
BAB 9 — PELAKSANAAN SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN
(1) Apabila Bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian Kerugian Negara, maka pimpinan Satker yang bersangkutan mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas. (2) Apabila Bendahara memasuki masa pensiun, maka dalam Surat Keterangan Pemberhentian Penghasilan (SKPP) dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai hutang kepada negara.
