PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI...
Pasal 38
BAB 11 — LAPORAN PELAKSANAAN SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN
(1) Pimpinan Satker menyampaikan laporan kepada BPK mengenai pelaksanaan surat keputusan pembebanan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan bukti setor apabila bendahara yang bersangkutan sudah menyetorkan secara tunai ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
