PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI...
Pasal 27
BAB 8 — PEMBEBANAN KERUGIAN NEGARA
BPK mengeluarkan surat keputusan pembebanan Kerugian Negara apabila: a. jangka waktu untuk mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 telah terlampaui dan Bendahara tidak mengajukan keberatan; atau
b. Bendahara mengajukan keberatan tetapi ditolak; atau c. telah melampaui jangka waktu 40 (empat puluh) hari sejak ditandatangani SKTJM namun Kerugian Negara belum diganti sepenuhnya.
