PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI...
Pasal 26
BAB 7 — PENETAPAN BATAS WAKTU
BPK menerima atau menolak keberatan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak surat keberatan dari Bendahara tersebut diterima oleh BPK.
