PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI...
Pasal 25
BAB 7 — PENETAPAN BATAS WAKTU
Bendahara dapat mengajukan keberatan atas KPBW kepada BPK dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penerimaan KPBW yang tertera pada tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dengan tembusan kepada Pimpinan Satker dan TPKN.
