Pasal 24
BAB 7 — PENETAPAN BATAS WAKTU
(1) BPK mengeluarkan SK PBW apabila: a. BPK tidak menerima laporan hasil Verifikasi Kerugian Negara dari pimpinan instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); dan b. berdasarkan pemberitahuan pimpinan instansi mengenai pelaksanaan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), ternyata Bendahara tidak melaksanakan SKTJM. (2) SK PBW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bendahara melalui Atasan Langsung Bendahara atau kepala kantor/satuan kerja dengan tembusan kepada pimpinan instansi dengan tanda terima dari Bendahara. (3) Tanda terima dari Bendahara disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan oleh Atasan Langsung Bendahara atau kepala kantor/Satuan Kerja paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak SK PBW diterima Bendahara.
