PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI...
Pasal 28
BAB 8 — PEMBEBANAN KERUGIAN NEGARA
(1) BPK menyampaikan Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Negara kepada Bendahara melalui atasan langsung Bendahara atau kepala kantor/Satuan Kerja Bendahara dengan tembusan kepada pimpinan Satuan Kerja yang bersangkutan dengan tanda terima dari Bendahara. (2) Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final.
