PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI...
Pasal 21
BAB 5 — SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Dalam hal kasus Kerugian Negara diperoleh berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK dan dalam proses pemeriksaan tersebut Bendahara bersedia mengganti Kerugian Negara secara sukarela, maka Bendahara membuat dan menandatangani SKTJM di hadapan pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
