PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI...
Pasal 20
BAB 5 — SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), BPK mengeluarkan surat rekomendasi kepada pimpinan instansi agar kasus Kerugian Negara dikeluarkan dari daftar Kerugian Negara.
