PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI...
Pasal 19
BAB 5 — SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
(1) TPKN melaporkan hasil penyelesaian Kerugian Negara melalui SKTJM atau surat pernyataan bersedia mengganti Kerugian Negara kepada pimpinan Satker. (2) Pimpinan Satker memberitahukan hasil penyelesaian Kerugian Negara berdasarkan laporan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan TPKN.
