PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI...
Pasal 18
BAB 5 — SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Dalam rangka pelaksanaan SKTJM, Bendahara dapat menjual dan/atau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), setelah mendapat persetujuan dan dibawah pengawasan TPKN.
