PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI...
Pasal 22
BAB 6 — PEMBEBANAN KERUGIAN NEGARA SEMENTARA
(1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian Kerugian Negara, pimpinan Satker mengeluarkan keputusan pembebanan Kerugian Negara sementara dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM. (2) Pimpinan Satker memberitahukan keputusan pembebanan Kerugian Negara sementara kepada BPK. (3) Format SKTJM sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
