Pasal 14
BAB 4 — PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) BPK melakukan pemeriksaan atas laporan Kerugian Negara berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) untuk menyimpulkan telah terjadi Kerugian Negara yang meliputi nilai Kerugian Negara, perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, BPK mengeluarkan surat kepada pimpinan instansi untuk memproses penyelesaian Kerugian Negara melalui SKTJM.
(3) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, BPK mengeluarkan surat kepada pimpinan instansi agar kasus Kerugian Negara dihapuskan dan dikeluarkan dari daftar Kerugian Negara.
