PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI...
Pasal 13
BAB 4 — PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN melaporkan hasil Verifikasi dalam laporan hasil Verifikasi Kerugian Negara dan menyampaikan kepada pimpinan. (2) Pimpinan instansi menyampaikan laporan hasil Verifikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterima dari TPKN dengan dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
