PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI...
Pasal 12
BAB 4 — PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN harus menyelesaikan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak memperoleh penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Sejak dimulainya proses penelitian, Bendahara dibebastugaskan sementara dari jabatannya. (3) Mekanisme pembebastugasan dan penunjukkan Bendahara pengganti ditetapkan oleh instansi masing-masing.
