PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI...
Pasal 15
BAB 5 — SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Pimpinan Satker memerintahkan TPKN mengupayakan agar Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat dari BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
