PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 32
BAB 5 — PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Pejabat Pembuat Komitmen melakukan perhitungan rampung seluruh bukti pengeluaran biaya Perjalanan Dinas dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran/pekas.
