PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 31
BAB 5 — PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS
(1) Pejabat Negara/Pegawai Negeri, yang telah melakukan Perjalanan Dinas Pindah menyampaikan seluruh bukti pengeluaran asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e kepada Pejabat Pembuat Komitmen paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Perjalanan Dinas Pindah dilaksanakan.
(2) Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang telah melakukan Perjalanan Dinas Pindah menyampaikan seluruh bukti pengeluaran asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f kepada Pejabat Pembuat Komitmen paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa tinggal di hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d.
