PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA...
Pasal 41
BAB 12 — ANGGARAN PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
(1) Anggaran penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional Assessor di lingkungan Kementerian Pertahanan dialokasikan melalui anggaran Kementerian Pertahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya indeks anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan oleh Dirjen Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
