PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA...
Pasal 42
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk kepentingan dinas dan/atau menambah pengetahuan, pengalaman dan pengembangan karir Assessor dapat dipindahkan ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
