Pasal 40
BAB 11 — PEMBERIAN TUNJANGAN JABATAN
(1) Tunjangan jabatan fungsional Assessor dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas yang dinyatakan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas. (2) Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal satu, tunjangan jabatan fungsional Assessor dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan. (3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila
bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, tunjangan jabatan fungsional dibayarkan mulai bulan itu juga. (4) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan/Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan disampaikan kepada Pejabat Perbendaharaan dan Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tembusannya disampaikan kepada: a. Menteri dalam hal ini Sekretaris Jenderal Kemhan; b. Kepala Badan Kepegawaian Negara dalam hal ini Deputi Bidang Informasi Kepegawaian; c. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan; d. Pejabat lain yang terkait; e. Pejabat Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan; dan f. PNS Kemhan yang bersangkutan.
