Pasal 39
BAB 10 — PEMBEBASAN SEMENTARA , PENGANGKATAN KEMBALI, PEMBERHENTIAN DAN PERPINDAHAN DARI JABATAN
(1) Pengangkatan PNS Kemhan dari jabatan lain ke dalam jabatan Fungsional Assessor atau perpindahan jabatan dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagaimana berikut: a. untuk dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Assessor, seorang PNS Kemhan harus memenuhi angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan; b. disamping harus memenuhi ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf a, pengangkatan Assessor didasarkan pada formasi jabatan yang ditetapkan oleh Kementerian yang
membidangi urusan pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi; c. pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Assessor dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29;
- memiliki pengalaman paling singkat 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan dibuktikan telah menyusun paling sedikit 5 (lima) laporan Assessee;
- usia paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun dalam jabatan terakhir yang didudukinya;
- telah mengikuti masa adaptasi/orientasi tugas pada bidang pendidikan paling sedikit selama 6 (enam) bulan; dan
- nilai prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pangkat awal yang ditetapkan bagi Pegawai PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatan Assessor ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang diperoleh dari kegiatan unsur utama dan unsur penunjang setelah melalui penilaian dan penetapan angka kredit oleh pejabat yang berwenang. (3) Bagi Assessor yang karena perpindahan jabatan yang memiliki pangkat/ golongan ruang lebih tinggi dari jabatan fungsional Assessor yang diperolehnya dapat mengajukan kenaikan jabatan satu tingkat lebih tinggi setelah 1 (satu) tahun dalam jabatannya dan memenuhi angka kredit ditentukan untuk kenaikan jabatan tersebut.
