PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA...
Pasal 36
BAB 10 — PEMBEBASAN SEMENTARA , PENGANGKATAN KEMBALI, PEMBERHENTIAN DAN PERPINDAHAN DARI JABATAN
(1) Pembebasan sementara Assessor sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 didahului dengan pemberian Surat Peringatan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara diberlakukan. (2) Ketentuan mengenai Surat Peringatan Assessor dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 16 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
