PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA...
Pasal 35
BAB 10 — PEMBEBASAN SEMENTARA , PENGANGKATAN KEMBALI, PEMBERHENTIAN DAN PERPINDAHAN DARI JABATAN
(1) Keputusan Menteri Pertahanan mengenai pembebasan sementara Jabatan Fungsional Assessor di lingkungan Kementerian Pertahanan. (2) Ketentuan mengenai Keputusan Menteri Pertahanan mengenai pembebasan sementara Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 15 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
