Pasal 34
BAB 10 — PEMBEBASAN SEMENTARA , PENGANGKATAN KEMBALI, PEMBERHENTIAN DAN PERPINDAHAN DARI JABATAN
(1) Assessor Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Assessor Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang dimiliki bagi Assessor yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki. (2) Assessor Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Assessor Utama pangkat Pembina Utama Madya,
golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Assessor yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir. (3) Assessor Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Assessor Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Assessor yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir. (4) Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan ayat (3), Assessor dibebaskan sementara dari jabatannya apabila: a. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat; b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Assessor; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
