PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA...
Pasal 33
BAB 9 — PENGANGKATAN PERTAMA
(1) Pengangkatan PNS Kementerian Pertahanan ke dalam jabatan fungsional Assessor dilakukan berdasarkan formasi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan PNS Kemhan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Assessor dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang Jabatan Fungsional Assessor ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (4) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
