Pasal 32
BAB 9 — PENGANGKATAN PERTAMA
(1) Pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan PNS Kemhan dari Jabatan Fungsional Assessor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Syarat pengangkatan PNS Kemhan dalam Jabatan Fungsional Assessor: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1) di bidang Psikologi dan bidang ilmu lainnya yang berada pada rumpun bidang ilmu humaniora (Ilmu bahasa, Pendidikan, Sejarah, Ilmu hukum, Filsafat, Antropologi, Manajemen Sumber Daya Manusia dan Ilmu-ilmu sosial yang bersifat humanistik); b. pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat 1, golongan ruang III/b; c. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan serta lulus uji
kompetensi fungsional Assessor dan memperoleh sertifikat tanda lulus, dan d. setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Untuk pengangkatan pertama kali, pengangkatan kembali dan pemberhetian dalam jabatan Fungsional Assessor, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 14 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Assessor ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang diperoleh.
