Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Mekanisme Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Assessor dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi Assessor:
- mengumpulkan dan memfotokopi berkas kegiatan yang telah dilakukan;
- mencatat kegiatan yang telah dilakukan dan diketahui oleh atasannya; dan
- mengajukan usul PAK kepada pimpinan satuan kerja masing- masing. b. bagi pimpinan satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk:
- menerima usul PAK dari pejabat fungsional di lingkungannya;
- meneliti usul PAK yang bersangkutan memenuhi jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi untuk Assessor.
- setiap usul PAK Assessor harus dilampiri dengan: a) surat pernyataan melakukan kegiatan pendidikan Assessor dan bukti fisiknya; b) surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya; c) surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Assessor dan bukti fisiknya. d. fotokopi atau
yang disahkan oleh pejabat yang berwenang mengesahkan bukti mengenai ijazah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan dan/atau keterangan
penghargaan yang pernah diterima yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. c. bagi Sekretariat Tim Penilai: a. membantu Tim Penilai dalam Verifikasi DUPAK; b. menerima DUPAK yang diajukan oleh Satuan Kerja dengan cara menandatangani tanda terima berkas DUPAK yang diterima; c. memeriksa kelengkapan DUPAK dari masing-masing Assessor yang dikirim oleh Satker; d. sekretariat berkewajiban mempersiapkan persidangan tim penilai termasuk ruang rapat, ATK, konsumsi; dan e. sekretariat berkewajiban untuk mengisi DUPAK dalam lajur 8 (delapan) sesuai dengan hasil sidang dan menjumlahkan hasilnya pada lajur 9 (sembilan) di akhir halaman DUPAK. d. bagi Tim Penilai: a. meneliti persyaratan PAK dan bukti yang dilampirkan; b. melakukan sidang penilaian Angka Kredit terhadap Assessor yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi; c. MEMUTUSKAN hasil sidang penilaian Angka Kredit dan menandatangani BAPAK; dan d. menyampaikan BAPAK kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN dan mengesahkannya menjadi PAK yang bersangkutan.
