PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA...
Pasal 30
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/ pangkat Assessor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Assessor yang bersangkutan.
