Pasal 29
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Usul PAK Jabatan Fungsional Assessor di lingkungan Kementerian Pertahanan diajukan oleh: a. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan untuk Assesor Utama; dan b. Pejabat Eselon I atau Eselon II di lingkungan Kementerian Pertahanan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (u.p. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan) untuk Assessor Madya. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(3) Mekanisme pengusulan angka kredit Jabatan Fungsional Assessor di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA diatur lebih lanjut oleh Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Angkatan masing-masing.
