PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA...
Pasal 37
BAB 10 — PEMBEBASAN SEMENTARA , PENGANGKATAN KEMBALI, PEMBERHENTIAN DAN PERPINDAHAN DARI JABATAN
(1) Assessor yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Assessor. (2) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dari prestasi kerja di bidang pengembangan profesi yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan fungsional Assessor setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
