PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS...
Pasal 34
BAB 2 — MANAJEMEN DIKLAT BERBASIS KOMPETENSI
(1) Evaluasi Pembelajaran (Learning) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b merupakan tingkatan pencapaian proses pembelajaran peserta Diklat dengan pengambilan data menggunakan kemampuan (performance test) untuk mengukur tingkat kelulusan, peran (Role Playing) untuk mengukur tingkat keterampilan dan penilaian terhadap perubahan perilaku (behavior). (2) Evaluasi Pembelajaran (Learning) sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian Setjen Kemhan.
