PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS...
Pasal 35
BAB 2 — MANAJEMEN DIKLAT BERBASIS KOMPETENSI
(1) Evaluasi Hasil (Result) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c merupakan evaluasi hasil melalui penyelidikan program Diklat telah memberikan pengaruh kepada organisasi yang mengikuti Diklat.
(2) Evaluasi Hasil (Result) sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian Setjen Kemhan.
