PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS...
Pasal 33
BAB 2 — MANAJEMEN DIKLAT BERBASIS KOMPETENSI
(1) Evaluasi Umpan Balik (Reaction) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a merupakan reaksi dari peserta Diklat dengan pengambilan data menggunakan metode pemberian angket kuesioner penyelenggara Diklat. (2) Evaluasi Umpan Balik (Reaction) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian Setjen Kemhan.
