PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS...
Pasal 13
BAB 2 — MANAJEMEN DIKLAT BERBASIS KOMPETENSI
(1) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Program Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan kegiatan penentuan jenis, waktu, alokasi peserta, sarana prasarana, pelaksana, dan anggaran Diklat. (2) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Program Diklat sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh Badiklat Kemhan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
