PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS...
Pasal 14
BAB 2 — MANAJEMEN DIKLAT BERBASIS KOMPETENSI
(1) Pelaksanaan Program Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan kegiatan untuk menentukan Pelaksanaan Program Diklat sesuai dengan program Diklat Kemhan terhadap kegiatan Diklat. (2) Pelaksanaan Program Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badiklat Kemhan melalui kegiatan: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan.
