PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN TINGKAT...
Pasal 16
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN
Pengisian pejabat struktural setingkat eselon I di lingkungan Universitas Pertahanan yang berasal dari: a. TNI akan diproses secara administrasi setelah mendapatkan persetujuan dari Panglima TNI; dan b. PNS di luar Kemhan, Menteri mengajukan permintaan calon kepada instansi terkait dan/atau yang ditunjuk.
